#Alhamdulillah akhirnya kelar juga nih rangkuman kisi2 UAS Agama Islam, dimanfaatkan sebaik2nya ya, jgn disalahgunakan -_-"
* Created By "DS"
- QS. AL-Hadid (57) ayat 25
(25).
Sesungguhnya kami Telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti
yang nyata dan Telah kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca
(keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan kami ciptakan besi
yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia,
(supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Alloh mengetahui siapa yang
menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Alloh tidak dilihatnya.
Sesungguhnya Alloh Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
2. QS. AL-BAQARAH ayat 221
(Pernikahan)
"Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 221).
Tafsir Ayat : 221
Maksudnya, { وَلاَ تَنْكِحُوْا } "Dan
janganlah kamu menikahi" wanita-wanita, { الْمُشْرِكَاتِ }"musyrik" selama
mereka masih dalam kesyirikan mereka, { حَتَّى يُؤْمِنَّ } "hingga
mereka beriman"; karena seorang wanita mukmin walaupun sangat jelek
parasnya adalah lebih baik daripada seorang wanita musyrik walaupun sangat
cantik parasnya. Ini umum pada seluruh wanita musyrik, lalu dikhususkan oleh
ayat dalam surat al-Maidah tentang bolehnya menikahi wanita ahli Kitab
Pelajaran dari Ayat :
Diharamkan bagi seorang mukmin menikahi
wanita musyrikah, kecuali wanita-wanita Ahli Kitab (baik Yahudi ataupun
Nashrani) sebagaimana di nyatakan dalam firman Allah Ta’ala yang tersebut
diatas (“…(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah
membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik….” (QS. Al-Maidah :
5)), akan tetapi walaupun hal itu dibolehkan yang lebih utama adalah hendaknya
seorang mukmin tidak menikah dengan mereka (wanita ahli kitab), karena akan berakibat
kepada anak keturunannya (akan mengikuti agama dan akhlak ibunya yang
musyrikah), atau bisa jadi berakibat buruk bagi dirinya, karena kecantikan,
kecerdasan, atau akhlaknya yang akan menjadikan laki-laki tersebut hilang akal
sehingga menyeretnya kepada kekufuran.
Definisi Ahkamul khamsah atau hukum-hukum Islam yang lima :
Quote:
|
Fungsi Hukum Islam
Islam sebagai agama paripurna yang
mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem sanksi
(uqubat). Dalam Islam, sanksi dijatuhkan kepada orang yang berdosa
tanpa membedakan apakah ia pejabat, rakyat, orang kaya atau miskin, juga apakah
ia laki-laki atau perempuan. Sistem sanksi dilaksanakan oleh pemerintah sebagai
pelaksana negara. Berikut ini adalah fungsi hukum Islam.
1. Sebagai Upaya Pencegahan
(Zawajir)
Sistem sanksi dalam Islam
dijatuhkan di dunia bagi si pendosa. Hal ini akan mengakibatkan gugurnya siksa
di akhirat. Itulah alasan mengapa
sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) karena sanksi
akan mencegah orang-orang untuk melakukan tindakan dosa dan kriminal.
2. Sebagai Penebus Dosa
(Jawabir)
Sistem sanksi dalam Islam pun
berfungsi sebagai penebus. Dikatakan sebagai penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan
sanksinya di akhirat kelak. Atas dasar itu, seseorang yang telah mendapat
sanksi syariat di dunia, maka gugurlah sanksinya di akhirat.
Dari penjelasan tersebut, kita bisa
melihat kekhasan hukum Islam dengan hukum positif yang ada di negeri ini.
Sanksi dalam Islam dijatuhkan kepada pelaku walaupun terdapat saling rida
karena yang melandasinya adalah semata-mata keimanan kepada Allah
swt.
Sementara itu, aturan atau hukum
positif yang ada saat ini menganggap bahwa tindakan saling meridai (dalam hal
kejahatan) tidak dianggap sebagai pelanggaran. Akhirnya, Islam adalah agama
yang universal. Hukum Islam tidak hanya baik untuk muslim, tetapi akan
bermanfaat bagi seluruh manusia.
Semoga bermanfaat.
4. NAPZA
Pengertian NAPZA – Apa NAPZA Itu?
Narkoba atau NAPZA
adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi
seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah :
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22 /
1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari
3 golongan :
1. Golongan I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan
dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
3. Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /
atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
PSIKOTROPIKA:
Menurut
UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4
golongan :
1.
Golongan I :
Psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2.
Golongan II :
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3.
Golongan III :
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4.
Golongan IV :
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang termasuk Zat Adiktif
lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan
Psikotropika, meliputi :
1.
Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan
susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari –
hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau
Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a.
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b.
Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c.
Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker
).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup )
dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik,
yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai
pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat
Kuku, Bensin.
3.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di
masyarakat.
Dalam
upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama
pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan
alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
5. Kebudayaan menurut islam :
Allah telah memberikan kepada manusia sebuah
kemampuan dan kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu kebudayaan.
Di sini, Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya manusia. Sedang
agama adalah pemberian Allah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Yaitu
suatu pemberian Allah kepada manusia untuk mengarahkan dan membimbing
karya-karya manusia agar bermanfaat, berkemajuan, mempunyai nilai positif dan
mengangkat harkat manusia. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu
beramal dan berkarya, untuk selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah
untuk mengolah alam dunia ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan
manusia. Dengan demikian, Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk
“ berbudaya “. Dan dalam satu waktu Islamlah yang meletakkan kaidah, norma dan
pedoman. Sampai disini, mungkin bisa dikatakan bahwa kebudayaan itu sendiri, berasal
dari agama. Teori seperti ini, nampaknya lebih dekat dengan apa yang dinyatakan Hegeldi atas.
6. Demokrasi & Politik, dasar2
politik islam
Konsep Dasar
Konsep pertama adalah
mengenai imâmah (kepemimpinan). Pengangkatan pemimpin yang
amanah dan ketaatan rakyat kepada pemimpin adalah konsep politik Islam yang
pokok. Para ulama mengatakan bahwa al-Nisa: 58 di atas diturunkan untuk para
pemimpin pemerintahan (waliyy al-amri), agar mereka menyampaikan
amanat kepada ahlinya. Ayat berikutnya,
Wahai orang-orang yang
beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil
amri dari golonganmu! Kemudian jika engkau berselisih dalam masalah
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika engkau benar-benar
beriman kepada Allah dan Hari Akhir! Yang demikian itu lebih utama bagimu dan
lebih baik akibatnya.
Ayat ini ditujukan kepada
rakyat agar taat kepada pemimpinnya dalam hal pembagian, putusan hukum, dsb.
Kewajiban untuk taat kepada ulil amri itu gugur (tidak
berlaku) bila mereka memerintahkan rakyatnya berbuat maksiat kepada Allah swt.
Oleh karena itu, “tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat
kepada sang Pencipta (khâliq).”[2]
Konsep kedua adalah syûrâ (konsultasi)
atau musyawarah. Allah berfirman di dalam al-Quran,
Maka karena rahmat dari
Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kau bersikap
keras lagi berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Maka maafkanlah mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertawakkal kepadanya. (Ali Imran: 159).
Konsep ini menuntun bagi
sebuah proses pengambilan keputusan atau kebijakan dari seorang pemimpin dl
menjalankan pemerintahannya. Syûrâ—di bawah akan saya komparasikan
dengan konsep demokrasi—menjadi ruh yang sangat penting bagi partisipasi ummat
dalam penentuan kebijakan.
Konsep ketiga mengenai ‘adalah (keadilan).
Allah berfirman di dalam al-Quran,
Sesungguhnya Allah
menyuruh (kalian) berlaku adil dan berbuat kebajikan” [al-Nahl: 90].
Keadilan dan
kesetimbangan (balance) dalam menentukan kebijakan merupakan
prinsip yang dikedepankan dalam politik Islam. Sistem Islam mengedepankan
keadilan dalam inti ajarannya.
Source : Klik
7. Sumbangsih umat islam dalam politik
di Indonesia
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Di
setiap masa dalam kondisi perpolitikan bangsa ini,
Islam selalu punya pengaruh yang besar. Sejak bangsa ini belum bernama
Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan hingga saat ini, pengaruh
perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh umat Islam. Salah satu
penyebabnya adalah karena umat Islam menjadi penduduk mayoritas
bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran Islam sangat dianjurkan agar penganutnya senantiasa
memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi orang banyak, bangsa, bahkan dunia.
Penguasaan wilayah politik menjadi
sarana penting bagi umat Islam agar bisa memberikan kontribusi bagi bangsa ini.
Sekarang mari kita amati kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional di setiap
era/ masa bangsa ini:
1. Era Kerajaan-Kerajaan Islam Berjaya
Pengaruh
Islam terhadap perpolitikan nasional punya akar sejarah yang cukup panjang. Jauh sebelum
penjajah kolonial bercokol di tanah air, sudah berdiri beberapa kerajaan Islam
besar. Kejayaan kerajaan Islam di tanah air berlangsung antara abad ke-13
hingga abad ke-16 Masehi.
2. Era Kolonial dan
Kemerdekaan (Orde Lama)
Peranan Islam dan umatnya
tidak dapat dilepaskan terhadap pembangunan politik di Indonesia baik pada masa
kolonial maupun masa kemerdekaan.
Pada masa kolonial Islam harus berperang menghadapi ideologi kolonialisme
sedangkan pada masa kemerdekaan Islam harus berhadapan dengan ideologi tertentu
macam komunisme dengan segala intriknya.
Tidak dapat dipungkiri lagi
bahwa sejarah secara tegas menyatakan kalau pemimpin-pemimpin Islam punya andil besar terhadap perumusan
NKRI. Baik itu mulai dari penanaman nilai-nilai nasionalisme hingga perumusan
Undang-Undang Dasar Negara.
Para pemimpin Islam terutama
dari Serikat Islam pernah mengusulkan agar Indonesia berdiri di atas Daulah
Islamiyah yang tertuang di dalam Piagam Jakarta. Namun, format tersebut hanya bertahan selama 57 hari
karena adanya protes dari kaum umat beragama lainnya. Kemudian, pada tanggal 18
Agustus 1945, Indonesia menetapkan Pancasila sebagai filosofis negara.
3. Era Orde Baru
Pemerintahan masa orde baru menetapkan Pancasila
sebagai satu-satunya asas di dalam negara. Ideologi politik lainnya dipasung
dan tidak boleh ditampilkan, termasuk ideologi politik Islam. Hal ini
menyebabkan terjadinya kondisi depolitisasi politik di dalam perpolitikan
Islam.
Politik Islam terpecah menjadi
dua kelompok. Kelompok pertama di sebut kaum skripturalis
yang hidup dalam suasana depolitisasi dan konflik dengan pemerintah. Kelompok
kedua adalah kaum subtansialis yang mendukung pemerintahan dan menginginkan
agar Islam tidak terjun ke dunia politik.
4. Era Reformasi
Bulan Mei 1997 merupakan awal
dari era reformasi. Saat itu rakyat Indonesia bersatu untuk menumbangkan
rezim tirani Soeharto. Perjuangan reformasi tidak lepas dari peran para
pemimpin Islam pada saat itu. Beberapa pemimpin Islam yang turut mendukung
reformasi adalah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ketua Nahdatul Ulama.
Muncul juga nama Nurcholis
Majid (Cak Nur), cendikiawan yang lahir dari kalangan santri.
Juga muncul Amin Rais dari kalangan Muhamadiyah. Bertahun-tahun reformasi
bergulir, kiprah umat Islam dalam panggung politik pun semakin diperhitungkan.
Umat Islam mulai kembali
memunculkan dirinya tanpa malu dan takut lagi menggunakan label Islam.
Perpolitikan Islam selama reformasi juga berhasil menjadikan Pancasila bukan lagi sebagai satu-satunya asas.
Partai-partai politik juga boleh menggunakan asas Islam.
Kemudian bermunculanlah
berbagai partai politik
dengan asas dan label Islam. Partai-partai politik yang berasaskan Islam,
antara lain PKB, PKU, PNU, PBR, PKS, PKNU, dan lain-lain.
Dalam kondisi bangsa yang
sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya umat Islam untuk terjun dalam
perjuangan politik yang lebih serius. Umat islam tidak boleh lagi bermain di
wilayah pinggiran sejarah.
Umat Islam harus menyiapkan diri untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang
handal, cerdas, berahklak mulia, profesional, dan punya integritas diri yang
tangguh.
Umat Islam di Indonesia diharapkan
tidak lagi termarginalisasi dalam panggung politik. Politik Islam harus mampu
merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan
lil alamin dan dapat
memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa ini.
koreksi :
ReplyDelete1. ayatnya dan makna (bukan artinya)
2. yanga ditanya itu setau gue "apa yang akan kamu lakukan kalo kamu sudah menikah dengan orang yang beda agama"?
3. dasar2 nilai politik bukan konsepnya
sesuai ayatnya nga ..
ReplyDelete